Kerangka Acuan Seri Seminar Nasional
“Masa Depan Desa Melalui Tata Kelola Informasi yang Terbuka dan Partisipatif”
Seminar nasional ini sebagai kegiatan pembuka dan penutup dari rangkaian kegiatan Jagongan Media Rakyat (JMR) 2014 yang dilaksanakan Kamis, 23 Oktober 2014 dan Sabtu, 25 Oktober 2014 di Jogja National Museum (JNM) Yogyakarta.
A. Latar Belakang
Kelahiran UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi diskursus baru tentang desa saat menempatkan desa sebagai subyek dalam kebijakan. UU Desa merupakan bentuk penghormatan atas eksistensi desa.
Desa kerap diidentikkan dengan masyarakat marjinal, ketidakmajuan dan kondisi serba kurang lainnya. Maka membicarakan desa dalam “statusnya” yang baru berkat UU Desa ini, terdapat ruang-ruang strategis yang menarik untuk didiskusikan. Mulai dari kebebasan berekspresi, kedaulatan atas sumber daya dan ekonomi komunitas. Hal tersebut menjadi penting untuk menguji semangat partisipasi, kemandirian dan kesejahteraan yang diusung dalam UU Desa itu, yang tentu tak bisa dilepaskan dari regulasi lainnya yang terkait.
Kebebasan Berekspresi dan Jurnalisme Warga
Hadirnya UU pro demokrasi seperti UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers, UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, dan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi beberapa jaminan terhadap pemenuhan hak informasi warga tidak dimaknai sebatas pasif (konsumsi) tapi juga aktif (produksi). Di Indonesia hak tersebut jelas dijamin dalam UUD 1945 pasal 28F. Munculnya jurnalisme warga pun berpeluang menjadi ruang bagi berkembangnya fungsi partisipasi dan pengawasan warga terhadap pemerintahan desa. Namun di sisi lain, regulasi itu masih belum diterapkan sepenuhnya sehingga idealisme tersebut belum dapat terealisasi seutuhnya. Contohnya UU KIP. Ditambah lagi munculnya UU yang justru semangatnya berlawanan dengan beragam regulasi tadi, seperti pasal 27 dan 28 UU ITE, yang berpotensi menghadirkan kekhawatiran bahkan ketakutan bagi para jurnalis warga yang hendak menjalankan fungsi kritisnya.
Kedaulatan Atas Sumber Daya
Pasal 1 UU No 6 Tahun 2014 secara jelas menyebutkan definisi, kewenangan desa dan penghargaan atas prakarsa masyarakat. Mandat atas regulasi ini adalah kedaulatan desa untuk mengelola sumber daya baik manusia maupun alam yang dimilikinya. Pintu masuk dari pengejawantahan mandat ini adalah informasi (data). Pengelolaan data sumber daya apapun yang dimiliki desa sebagai basis informasi keberdayaan desa akan menjadi rujukan bagi stakeholder desa dalam menyepakati langkah-langkah strategis dalam memajukan desa. Melalui data yang valid dan partisipatif ini, perencanaan pembangunan diharapkan mampu didorong ke arah yang ideal yaitu berbasis kebutuhan masyarakat.
Teknologi Informasi untuk Peningkatan Ekonomi Rakyat
Perkembangan teknologi informasi kerap diidentikkan sebagai penanda kemajuan peradaban. Proses produksi, distribusi dan konsumsi informasi tak lagi bisa dibatasi pelaku, ruang dan waktunya dan seakan secara tiba-tiba membawa perubahan drastis pada kebiasaan, tatanan hingga cara berpikir manusia. Prediksi klasik “global village” dari Marshal Mc Luhan benar-benar menemukan konteksnya di era ini.
Arus informasi yang demikian luas kemungkinannya itu pada akhirnya memang ditujukan untuk peningkatan kualitas hidup manusia, dari soal kesejahteraan, pengetahuan hingga kesehatan. Para pelaku bisnis misalnya, berlomba menangguk untung berlipat dengan memperluas pasar secara daring (online). Demikian juga dengan para pelajar dan pengajar, bisa mendapat rujukan pengetahuan dari sumber-sumber yang dulu tanpa internet hampir mustahil dijangkau.
Namun benarkah perkembangan teknologi informasi ini telah mampu berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat desa secara umum? Lihatlah jurang ketimpangan ekonomi (ratio gini) yang justru makin bertambah. Atau yang lebih sederhana, bila melihat belum meratanya akses internet; gagalnya PLIK/MPLIK dsb yang seakan justru makin menjauhkan masyarakat marjinal dari manfaat internet.
Ruang-ruang strategis tersebut akan didiskusikan sebagai langkah awal mendorong gagasan pada pemerintahan baru sekaligus peneguhan komitmen bersama terhadap rakyat terpinggirkan. Ini akan dikemas dalam seminar nasional yang bertajuk “Masa Depan Desa Melalui Tata Kelola Informasi yang Terbuka dan Partisipatif”
B. Tujuan Seminar
1. Memformulasikan agenda publik terkait dengan tata kelola informasi yang berasal dari diskusi selama JMR 2014
2. Mengonsolidasikan pengalaman dan gagasan terkait tata kelola informasi untuk diusulkan kepada pemerintah yang baru
3. Sebagai penguat jaringan informasi berbasis komunitas untuk lebih menguatkan daya advokasi
C. Output
1. Adanya dorongan untuk melahirkan Spirit Desa sebagai model pencegahan korupsi berbasis komunitas
2. Adanya dorongan untuk mengembangkan Jurnalisme Warga berperspektif watchdog
3. Adanya dorongan untuk mengembangkan sistem informasi perencanaan desa yang terintegrasi dengan sistem informasi supra desa
4. Adanya dorongan untuk mengembangkan teknologi informasi yang berpihak pada masyarakat marjinal
D. Narasumber dan Moderator
1. Narasumber Kunci: Bambang Widjojanto (Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK) – Pencegahan Korupsi Berbasis Komunitas
2. Sukiman (Radio Komunitas Lintas Merapi, JALIN Merapi) – Pengelolaan informasi Berbasis Komunitas
3. Dhandy Dwi Laksono (WATCHDOC, Aliansi Jurnalis Independen/AJI, Sutradara “YANG KETU7UH”) – Mengembangkan jurnalisme warga sebagai sistem pemantauan dalam bias regulasi
4. Direktur Perkotaan dan Pedesaan, Kementrian PPN/BAPENNAS – Sistem informasi perencanaan pembangunan desa yang terintegrasi dengan sistem informasi supradesa
5. Donny B.U. (ICT Watch, ID-CONFIG, ID-IGF) – Teknologi informasi yang berpihak pada masyarakat marjinal untuk masa depan desa yang lebih baik
6. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia – Inisiatif Pemerintah dalam Tata Kelola Informasi Berbasis Teknologi Informasi
7. Meutya Hafid (Anggota DPR – RI Komisi I) – Menerima Mandat Aspirasi Kebutuhan Regulasi Tata Kelola Sistem Informasi yang Terbuka dan Partisipatif
8. Moderator Seri I – Imung Yuniardi
9. Moderator Seri II – Akhmad Nasir
E. Waktu Seminar
Seminar nasional akan diselenggarakan secara seri dalam 2 (dua) sesi, yakni:
Sesi I akan diselenggarakan pada hari Kamis 23 Oktober 2014 pukul 09.30 – 13.00 WIB dengan tema “Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan Berbasis Komunitas”
Sesi II akan diselenggarakan pada hari Sabtu 25 Oktober 2014 pukul 09.30 – 13.00 WIB dengan tema “Masa Depan Desa Melalui Tata Kelola Informasi yang Terbuka dan Partisipatif”
F. Tempat Seminar
Seri seminar nasional ini akan diselenggarakan di Pendapa Ajiyasa, kompleks Jogja Nasional Museum (JNM) Jl. Prof. Ki Amri Yahya No. 1, Gampingan, Wirobrajan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
G. Susunan Acara
Kamis, 23 Oktober 2014
08.30 – 09.00 Pendaftaran peserta
09.00 – 09.30 Pembukaan :
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
Sambutan pembukaan: Direktur CRI
09.30 – 10.15 Pidato kunci: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
10.15 – 12.30 Seminar Nasional Sesi I
Sukiman M. Pratomo
Dandhy Dwi Laksono
Menteri Negara PPN/BAPPENAS
12.30 – 13.00 Penutup
Sabtu, 25 Oktober 2014
08.30 – 09.00 Pendaftaran Peserta
09.00 – 09.45 Pembukaan
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
Sambutan pembukaan: Direktur CRI
Laporan Tim Perumus JMR 2014
09.45 – 12.30 Seminar Nasional Sesi II
Donny B.U.
Menteri Komunikasi dan Informasi
Komisi I DPR RI
12.30 – 13.00 Penutup
H. Undangan
Undangan yang hadir dalam seminar nasional ini sekitar 250 peserta yang berasal dari :
1. Perwakilan TKPKD/BAPPEDA/KPDTE/DISHUBKOMINFO yang mengembangkan Sistem Informasi Open Data dan Sistem Informasi Desa (SID) di beberapa Kabupaten di Indonesia
2. Perwakilan desa-desa pengembang Sistem Informasi Desa (SID)
3. Perguruan tinggi yang memiliki inisiatif untuk mengembangkan sistem informasi
4. Komunitas pengembang sistem informasi
5. Mitra program Combine
6. Partisipan umum yang mendaftarkan diri
I. Kontak dan Informasi
Silakan klik Daftar untuk hadir sebagai peserta pada acara seminar ini.
Jika form tak bisa dibuka di website ini, silakan kirim email ke jmr2014[at]combine.or.id dengan Subject: Daftar Peserta Seminar Nasional. Kami akan merespon segera dengan lampiran form via email. Terimakasih atas partisipasi Anda.
Saya sudah mendaftar melalui form di atas pada pekan lalu. Namun tidak ada balasan hingga saat ini. Apakah form pendaftaran saya tidak masuk ke panitia? Sebaiknya bagaimana ya? Terima kasih
Sudah masuk dalam daftar kok, Mbak. Jika mengisi form berhasil, otomatis masuk dlm list kami. Terimakasih atas partisipasi Anda. Sampai jumpa di Seminar Nasional nanti.
kok ga muncul formnya ya mas?? ada no hp yg bs dihubungi ?thks